Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Sidang perkara kasus penggelapan Rp 12 miliar oleh pebisnis ban.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Sidang perkara kasus penggelapan Rp 12 miliar oleh pebisnis ban masih bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024. Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum Herman Budiyono (42). 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang agenda putusan sela ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Di dalam sidang, putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

“Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum tidak diterima. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ ungkap Yanthi, sapaan karib ketua PN Mojokerto, ini.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Di lain sisi, Michael MH, kuasa hukum terdakwa, mengaku tak menyangka jika eksepsi eksepsi yang dilayangkannya bakal ditolak majelis hakim. Pasalnya, eksepsi tersebut berlandaskan prinsip hukum yang relatif kuat. 

“Sebenarnya secara prinsip dan normatifnya harusnya eksepsi kami dikabulkan. Karena dasar yang kami sampaikan itu banyak yurisprudensi yang mengabulkan terhadap eksepsi tersebut,’’ ungkapnya. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

Menurutnya, ada sejumlah hal yang disoroti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, perbedaan pengenaan pasal meski isi dakwaan pertama dan kedua sama persis.

Uraian peristiwa dakwaan pertama dan kedua, lanjut Michael, mestinya berbeda karena pasal dan ancaman pidana yang dikenakan bagi terdakwa juga berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title