Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tuban, Dituduh Serobot Lahan Pertanian

Suyudi didampingi pengacaranya saat melapor ke Polres Tuban
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Seorang petani asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban bernama Suyadi (41) melaporkan oknum polisi berinisial DR ke Mapolres Tuban. DR dilaporkan atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

Ketua DPRD Gresik Prihatin, Datangi PT Barata Indonesia Upayakan Percepat Pembayaran

Selain DR oknum anggota polri aktif yang ia laporkan, pria paruh baya tersebut juga melaporkan KA seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam menjalankan bisnis tambang yang diduga ilegal tersebut.

Suyadi mengaku, lahan pertanian peninggalan buyutnya itu, sudah dua pekan ini tiba-tiba dikeruk oleh dua ekskavator sejauh 7 meter. Padahal lahan itu ia warisi secara turun-temurun dari kakek ke orang tua.

Lempar Bondet saat akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi

"Lahan dari buyut, itu diwariskan secara turun-temurun untuk ditanami jagung dan sudah sejak 2011 lalu lahan itu kami garap tapi sekarang di tambang," kata Suyadi yang didampingi penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno.

Saat ini, lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup itu telah berubah menjadi lokasi pertambangan, setiap harinya Suyudi hanya bisa pasrah menyaksikan hilir mudik kendaraan truk yang mengangkut batu kapur.

Pj Gubernur Jatim Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif

Sementara itu menurut Engki mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah milik kliennya itu sudah diadukan pemerintah desa setempat dan pihak desa melakukan pengukuran. Namun kliennya itu justru dipermasalahkan hingga akhirnya Suyudi membawa kasus tersebut ke Polres Tuban.

Laporan itu dibuat atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 penggunaan tanah tanpa hak dan Pasal 6 pemakaian tanah tanpa ijin. Kemudian juga Pasal 406 pengrusakan tanah, dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian.

Halaman Selanjutnya
img_title