Puluhan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo UU TNI Dibebaskan Usai Dijemput Keluarga
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Polisi akhirnya membebaskan puluhan mahasiswa yang sebelumnya ditangkap usai terlibat bentrok dengan aparat saat aksi unjuk rasa Undang-undang TNI di persimpangan DPRD Lamongan pada Kamis 27 Maret 2025, malam.
Mereka dibebaskan setelah dijemput oleh pihak keluarga atau orang tuanya masing-masing. Sebelum diserahkan kepada orang tuanya mahasiswa yang diamankan di Mapolres Lamongan itu juga mendapatkan pengarahan dari polisi.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, ada 39 pengunjuk rasa yang telah diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolres Lamongan. Para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut merupakan warga Lamongan yang berkuliah di Lamongan.
"Sedikitnya para pengunjuk rasa tersebut merupakan warga luar Lamongan yang sedang melaksanakan mudik. Ada yang tinggalnya tidak di Lamongan, sekalian mudik lebaran ada kegiatan seperti ini mereka menyampaikan aspirasi," kata Bobby.
Bobby juga memastikan mahasiswa yang ditangkap itu dalam kondisi baik, meskipun ada beberapa pengunjuk rasa yang mengalami sakit kepala. Selain itu, jajarannya yang bertugas selama mengamankan prosesi unjuk rasa Undang-Undang TNI tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
"Alhamdulillah tadi penyampaiannya sehat, kalaupun pusing selama melaksanakan kegiatan mereka berpuasa dan terlambat makan," terangnya.
Sementara pihak keluarga yang anggota keluarganya sedang diamankan sudah mulai berdatangan untuk menjemput anggota keluarganya dan sebagian pengunjuk rasa diangkut menggunakan truk Polisi untuk dikembalikan ke titik kumpul.