Selama 3 Tahun Beroperasi, Galian C Ilegal di Trenggalek Baru Ditutup?
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Satu lokasi tambang galian C tanpa izin ditemukan Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Siapa sangka bahwa galian c tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun belum mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek bersama aparat keamanan melakukan sidak langsung. Dan akhirnya menutup sementara aktivitas tambang tersebut sampai surat izin resmi keluar.
Kepala Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin menerangkan bahwa sidak ini dilakukan usai Bupati Trenggalek menerima aduan dari masyarakat. Satpol PP lantas bergerak langsung ke lokasi dan menemukan bahwa tambang tersebut belum memiliki izin resmi.
"Sidak ini atas perintah Bupati Trenggalek ada laporan masuk. Kami diperintahkan untuk mengecek lokasi. Hingga saat ini, izin tambang itu masih belum diurus," ujar Habib Sholehudin Kamis, 27 Maret 2025.
Pihak pengelola tambang mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir, aktivitas yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi.
Sementara hasil material tambang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.
"Lahan tambang ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pengusaha. Informasinya, aktivitas yang dilakukan masih eksplorasi dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Material yang diperoleh juga diuji di laboratorium," bebernya.