Selama 3 Tahun Beroperasi, Galian C Ilegal di Trenggalek Baru Ditutup?
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kendati tambang tersebut sudah ilegal, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak dapat memberikan sanksi langsung karena kewenangan terkait perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sanksi bagi tambang ilegal bukan kewenangan kabupaten, akan tetapi masuk ranah Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Sementara ini, kami hanya bisa menghentikan aktivitasnya sampai izin resmi keluar," ulasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada satu unit eskavator serta fasilitas pengolahan batuan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Kasus ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Perizinan yang lengkap bukan hanya berdampak pada legalitas usaha, melainkan juga berkaitan dengan aspek lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, aktivitas tambang akan tetap dihentikan sampai adanya kejelasan hukum terkait izin operasionalnya.