6 Orang Diamankan Polisi terkait Tambang Galian C Ilegal di Bungah Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang terkait dugaan pelanggaran tambang ilegal galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Berdasarkan ppengecekan dan penelusuran di lokasi tambang pada Minggu, 23 Agustus 2025, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan pengecekan tambang ilegal galian C ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Keenam orang yang diamankan tersebut yakni AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban," ujarnya.
Selain itu, kata AKP Abid Uais, pihaknya mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci excavator," katanya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Komitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," tandasnya.