Oknum Polisi Gresik Diadukan ke Propam Polda, Ini Penyebabnya

Sugeng Widodo selaku kuasa hukum pelapor
Sumber :
  • VIVA Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Seorang oknum anggota Satreskrim Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) diadukan ke Propam Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan perempuan berinisial PC (25) terkait sejumlah dugaan, termasuk ajakan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

img_title Jelang Liga Nusantara 2026, Gresik United Rampungkan Pendaftaran Pemain dan Benahi Stadion

Pengaduan tersebut disampaikan tim penasihat hukum PC ke Propam Polda Jatim pada 28 September 2026. Kuasa hukum meminta dugaan yang disampaikan kliennya diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, mengatakan pengaduan tersebut diajukan untuk memastikan dugaan yang dialami kliennya diproses secara objektif dan profesional.

img_title Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, Obat Bius Ikut Disita

"Kami meminta agar seluruh dugaan yang disampaikan klien kami diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sugeng menjelaskan PC pertama kali bertemu dengan Bripda ASH pada 16 April 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Saat itu, ASH disebut mendekati PC dan menawarkan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Keduanya kemudian disebut semakin dekat hingga menjalin hubungan pada Juni 2026.

img_title Pelaku Curanmor Bersajam di Surabaya Ternyata Beraksi hingga Gresik dan Lamongan

Menurut Sugeng, ASH juga pernah bercerita kepada PC bahwa dirinya menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan disebut memperoleh hasil positif narkoba. Lalu, pada Juli 2026, ASH disebut mendatangi tempat tinggal PC di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, ASH diduga mengajak PC melakukan hubungan badan.

Hubungan keduanya berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar tanggal 19 Agustus, ASH disebut meminta izin tinggal sementara di kediaman PC dan mendapat izin karena keduanya telah menjalin hubungan dekat.

"Kemudian pada 28 Agustus 2026, ASH diduga mengambil barang yang disebut sebagai ekstasi atau narkotika. Setelah kembali ke tempat tinggal PC, ASH disebut mengajak PC mengonsumsi barang tersebut bersama-sama," katanya.

Sugeng melanjutkan, PC tidak meminta ganti rugi materiil, kliennya meminta pertanggungjawaban moral terkait janji untuk menikah.

"Klien kami tidak menuntut apa-apa, cuma minta dinikahi oleh pihak terlapor," ungkapnya.

Untuk mendukung pengaduan, tim kuasa hukum mengaku menyiapkan sejumlah bukti. Di antaranya rekaman video yang dibuat pada 29 Agustus 2026, percakapan melalui WhatsApp, Telegram, Instagram, serta sejumlah media komunikasi lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title