Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Pebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Herman terbukti menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar. 

IRT Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo

Tuntutan dibacakan JPU Riska Aprilliana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). Sidang ini dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.

Terdakwa Herman mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Michael.

Bikin Resah Warga, 18 Preman hingga Mata Elang di Mojokerto Ditangkap Polisi

Dalam tuntutannya, JPU Riska menyatakan, Herman secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” kata Riskan.

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatanya terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar serta pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan,” ujar Riska.

Halaman Selanjutnya
img_title