Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Pebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Herman terbukti menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar. 

img_title Status Whatsapp Picu Emosi Pemuda di Surabaya, Kepala Korban Dipukul Besi

Tuntutan dibacakan JPU Riska Aprilliana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). Sidang ini dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.

Terdakwa Herman mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Michael.

img_title Sempat Bersembunyi di Hutan, Pelaku Penganiaya Kakek di Tuban Menyerahkan Diri

Dalam tuntutannya, JPU Riska menyatakan, Herman secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” kata Riskan.

img_title Kakek di Tuban Dianiaya Tetangga Sendiri, Korban Alami Luka Berat

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatanya terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar serta pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan,” ujar Riska.

Penasihat hukum Herman, Michael mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai jaksa mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

“JPU ngawur, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana,” ungkapnya kepada wartawan.

“Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,” imbuhnya. 

Di dalam fakta persidangan terungkap, terlapor yang sekaligus kakak-kakak terdakwa memiliki utang piutang di CV MMA senilai Rp 13 miliar. 

Dengan demikian, lanjut Michael, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh JPU karena mengakibatkan kerugian perusahaan peninggalan mendiang ayah terdakwa. 

“Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” tandas Michael.

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

“Hak orang lain mana yang diambil? Sementara disisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title