Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Pebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Herman terbukti menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Riska Aprilliana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). Sidang ini dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.
Terdakwa Herman mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Michael.
Dalam tuntutannya, JPU Riska menyatakan, Herman secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” kata Riskan.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatanya terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar serta pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan,” ujar Riska.