Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimIstri siri bos SPBU di Mojokerto. Emi Lailatul Uzlifah dituntut penjara selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Emi menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk untuk menguasai harta mendingan suaminya. 

Istri Siri Mendiang Bos SPBU di Mojokerto Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 25 November 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Terdakwa Emi mengikuti sidang dengan mengenakan baju putih dan kerudung cokelat muda. Ia didampingi penasihat hukumnya, Zulfan. 

Satu Jemaah Haji Tulungagung Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 60 Juta

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Emi melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Yakni, dinilai terbukti menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang telah dinyatakan palsu. 

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ari. 

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, yaitu terdakwa berbelit-belit selama persidangan

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang memerlukan perawatan,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title