Sopir Truk Perkosa Teman Pacar di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Persidangan kasus Sopir Truk perkosa Teman Pacar di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Persidangan terdakwa Slamet Kurnia Efendi (22) asal Kecamatan Trawas, Mojokerto telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis sopir truk box itu atas kasus pemerkosaan terhadap teman pacarnya yang masih dibawah umur dengan pidana selama 9 tahun penjara

Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang cakra PN Mojokerto pada Rabu, 23 Agutus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta dua anggotanya, Rosdiati Samang dan Yayu Mulyana. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Terdakwa Slamet mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukumnya Slamet, Handoyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani hadir secara langsung di ruang sidang. 

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. 

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurangan selama 4 bulan," katanya. 

Hakim menilai terdakwa melanggar pasal sebagaimana dakwaan primer jaksa, yaitu pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title