Sopir Truk Perkosa Teman Pacar di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Persidangan kasus Sopir Truk perkosa Teman Pacar di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Slamet telah merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Keadaan itulah yang menjadi pertimbangan hakim memperberat hukuman Slamet. Sedangkan hal yang meringankan, Slamet mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Ujung Cerita Pengurus Sebuah Pesantren di Mojokerto, Diadili karena Lecehkan 5 Santri

Baik JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumya, Jaksa menginginkan Slamet dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto

"Selisih satu tahu tidak terlalu jauh ya, tapi kami belum bisa menyatakan akan banding atau tidak. Saat ini kami masih pikir-pikir karena akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu," katanya saat ditemui usai sidang. 

Untuk diketahui, Slamet ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada bulan Februari 2023. Pria asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini telah memperkosa seorang gadis yang saat itu duduk bangku SMP. Gadis berusia 16 tahun itu merupakan teman pacarnya sendiri.

Polemik Bukti Visum dan CCTV yang Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

Berdasarkan keterangan korban, Slamet melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban mengunjungi kos pacar Slamet yang sedang kosong. 

Saat itu, Slamet mengintimidasi korban untuk merahasiakan perbuatannya. Namun, korban  merasa ketakutan dan akhirnya bercerita kepada pacarnya. Merasa tidak terima, pacar korban langsung melabrak Slamet hingga keduanya terlibat pertengkaran.

Halaman Selanjutnya
img_title