Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Kasus polwan bakar suami di Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring/online).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 22 Oktober 2024 pagi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua aggnota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Turut hadiri tim penasihat hukum Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro.
Angga mendakwa Polwan Polres Mojokerto Kota itu dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” katanya saat membacakan surat dakwaan.
Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan keamanan dan kemanusia karena terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.
“Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan itu. Tetapi pihak polda (Jatim) menjamin apabila sewaktu-waktu diperlurkan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline,” ungkap Fransiskus kepada wartawan.