Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Briptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27). Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.
Kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000
FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang. Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci.