PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 7 Kilo Sabu di Tol Surabaya - Mojokerto
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (PJR Ditlantas Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, Sabtu, 10 Mei 2025.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang menyebut adanya kendaraan diduga mengangkut narkotika jenis sabu melintas di ruas Jalan Tol Surabaya - Mojokerto.
"Awal kami menerima informasi dari BNNP Jatim adanya mobil pembawa narkotika yang melintas di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto pada Jumat [9 Mei 2025]. Kami langsung melakukan langkah penyekatan," ujar Hendrix, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menyampaikan, tim gabungan kemudian menyekat pintu gerbang Tol Warugunung dan menghentikan sebuah minibus jenis Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DK 7214 AB.
Kendaraan tersebut kemudian diarahkan menuju kantor induk PJR Jatim 3 untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan dalam kardus di bawah tumpukan pakaian.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R (57), warga Dusun Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura. R diduga merupakan kurir sabu-sabu dari jaringan Malaysia.