Ijab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime Ada Jeda Sejenak, Ini Kata Kemenag

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimPernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier tengah menjadi perhatian publik. Momen sakral itu berlangsung di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025. 

img_title Islam Bukan Masa Lalu: Saat Warisan Peradaban Bertemu Kecerdasan Digital Metaverse

Pernikahan itu menjadi sorotan publik bukan hanya karena dilakukan oleh selebriti tanah air, melainkan juga karena dalam pengucapan ijab kabul ada jeda sejenak. Publik meragukan keabsahan pernikahan tersebut. 

Dikutip dari VIVA, Rabu, 14 Mei 2025, dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat adanya jeda sejenak saat Maxime mengucapkan kabul setelah wali dari pihak Luna mengucapkan ijab. 

img_title Prihatin dengan Kondisi Umat Islam Timur Tengah di Tengah Ketegangan Geopolitik

Jeda tersebut dianggap terlalu lama oleh sebagian warganet, yang kemudian mempertanyakan keabsahan akad nikah keduanya dari sisi hukum Islam.

Berbagai komentar muncul, mulai dari yang mempertanyakan keabsahan akad hingga yang meyakini bahwa pernikahan tetap sah selama para saksi menyatakannya sah. Bahkan, ada yang menilai bahwa pernikahan tersebut perlu diulang karena dianggap tidak memenuhi syarat sah ijab kabul secara syar’i.

img_title Hilal 1 Syawal 1447 H tak Terlihat di Kota Blitar dan Sidoarjo

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Bimas Islam Kemenag) memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya, menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang turut hadir dalam prosesi pernikahan Maxime dan Luna, turut memberikan klarifikasi.  Akhmad menjelaskan bahwa ijab kabul yang dilakukan tetap sah secara syariat.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad dikutip akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag.

Ia menambahkan bahwa jika memang ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, akad nikah dapat diulang, namun dilakukan secara tertutup.

Menurut Akhmad, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai panjang jeda dalam ijab kabul, tetapi mayoritas memperbolehkan jeda pendek yang masih dalam satu runtutan kalimat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Menurutnya, jeda singkat tidak otomatis membatalkan akad nikah, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan keraguan atau ketidakseriusan dalam menjawab ijab.

Halaman Selanjutnya
img_title