Ijab Kabul Pernikahan Luna Maya dan Maxime Ada Jeda Sejenak, Ini Kata Kemenag
- Viva.co.id
"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad dikutip akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag.
Ia menambahkan bahwa jika memang ada keraguan dari pihak keluarga atau mempelai, akad nikah dapat diulang, namun dilakukan secara tertutup.
Menurut Akhmad, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai panjang jeda dalam ijab kabul, tetapi mayoritas memperbolehkan jeda pendek yang masih dalam satu runtutan kalimat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Menurutnya, jeda singkat tidak otomatis membatalkan akad nikah, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan keraguan atau ketidakseriusan dalam menjawab ijab.
“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkap Anwar.
Berdasarkan Hukum Fikih
Dalam kajian fikih, ijab dan kabul harus bersambung. Imam Khathib Asy-Syarbini menjelaskan bahwa jeda yang terlalu lama bisa membatalkan akad, karena kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban atas ijab yang diucapkan sebelumnya.