Komnas HAM dan DPRD Jatim Bahas Revisi KUHAP

Komnas HAM dan DPRD Jatim guna membahas revisi KUHAP
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

Surabaya, VIVA JatimKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Komisi A DPRD Jawa Timur guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 21 Mei 2025.

DPRD Jatim Terima LKPJ Akhir 2024, Gubernur Khofifah Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI.

Dipimpin Wakil Ketua Abdul Haris Semendawai rombongan Komnas HAM diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, yang turut didampingi dua anggota, yaitu Freddy Poernomo dan Yordan M Batara Goa.

Interupsi di Paripurna, DPRD Jatim Desak Pansus Bank Jatim di Depan Khofifah

“Saat ini Komisi III DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUU KUHAP masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025. Kunjungan ini untuk mematangkan pembahasan RUU KUHAP yang selama ini masih ditemukan ketidakadilan masyarakat untuk mendapat keadilan dihadapan hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa perubahan terhadap KUHAP merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Ketum Petisi Ahli Sebut Rancangan KUHAP Bisa Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

“Meskipun, perumusan KUHAP berada di level nasional, namun DPRD sebagai representasi daerah dalam menyuarakan kepentingan masyarakat lokal serta memperkuat posisi pengawasan dan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan nasional," katanya.

Oleh karena itu maka audiensi ke daerah dilakukan untuk mendapat aspirasi, hal apa saja yang perlu dikaji dan dimasukkan dalam RUU KUHAP ini.

Halaman Selanjutnya
img_title