Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Polwan bakar suami di Mojokerto ikuti sidang secara daring.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimKasus polwan bakar suami di Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring/online). 

1.645 Preman Diamankan Polda Jatim dalam Operasi Besar-besaran

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 22 Oktober 2024 pagi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua aggnota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli. 

Turut hadiri tim penasihat hukum Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro. 

Dalam Sepekan, 224 Kasus Aksi Premanisme Berhasil Diungkap Polda Jatim

Angga mendakwa Polwan Polres Mojokerto Kota itu dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” katanya saat membacakan surat dakwaan. 

Polisi Gerak Cepat Tanggapi Isu Sabung Ayam di Pasar Prapanca Kota Mojokerto

Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan keamanan dan kemanusia karena terdakwa memiliki anak yang masih menyusui. 

“Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan itu. Tetapi pihak polda (Jatim) menjamin apabila sewaktu-waktu diperlurkan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline,” ungkap Fransiskus kepada wartawan. 

Halaman Selanjutnya
img_title