Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Saksi ahli jiwa dari RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita dihadirkan dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto. Dokter Lucia mengungkapkan kepribadian dari terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28). 

Petrokimia Gresik Peduli, Kirim Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi pada Selasa, 5 September 2024. Briptu Dila mengikuti sidang secara daring dari dari Polda Jatim. Sedangkan saksi ahli dihadirkan langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam kesaksiannya, dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ menyebut, Briptu Fadhilatul Nikmah memiliki kepribadian dan karakter yang keras dan emosional. Bahkan, terdakwa menunjukkan adanya kecenderungan perilaku implusif dan depresi.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

“Menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak fleksibel dan bertindak impulsif atau tidak mempertimbangkan dampaknya,” katanya.

Perilaku impulsif ini, kata dia, merupakan dampak lingkungan. Yakni, didikan keras kedua orang tua Dila pada masa lalu. Itu diketahui dr Lucia setelah mengorek keterangan dari kedua orang tua Dila.

Risma Jadi Rebutan Pekerja Rokok di Malang, Janji Jaminan Hari Tua

Selain itu, adanya masalah rumah tangga dengan suaminya yang kerap main judi online (judol) sejak 2021 silam. “Untuk depresi dikarenakan terdakwa kehilangan suami dan sekarang harus mengurus ketiga anaknya sendiri,” paparnya 

Kondisi psikologis ini, lanjutnya, diperberat adanya masalah terkini hingga faktor lingkungan. Meski begitu, kala itu Dila dinilai dalam kondisi sadar dengan tega membakar hidup-hidup suaminya sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title