Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Aktivis antikorupsi Bambang Haryamurti mengungkapkan bahwa Mardani H Maming yang dijerat kasus izin tambang semasa menjadi Bupati Tanah Bumbu adalah korban pengadilan yang tidak sepernuhnya merdeka.
Bambang memaparkan, penerapan hukum di Indonesia belakangan menunjukkan tren penurunan secara kualitas. Akibatnya, proses hukum yang semestinya mengedepankan rasa keadilan semakin jauh dari harapan.
Proses hukum yang dialami Mardani Maming salah satu contohnya. Bambang lantas mengambil analisis beberapa akademisi dari sejumlah kampus terkemuka sebagai dasar yang mengatakan pandangannya itu.
"Semua kajian dari akademisi seperti UII, UI, UGM, Unpad, dan Undip, serta aktivis seperti Prof Todung, saya memutuskan untuk melawan arus, karena ternyata Mardani H Maming tidak terbukti bersalah,” katanya, Selasa, 5 November 2024.
Melihat situasi ini, Bambang meminta hakim Mahkamah Agung untuk menunjukkan profesionalitasnya dan berani melawan arus jika diperlukan, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani H Maming sebagai pihak yang bersalah.
“Saya mengingatkan Mahkamah Agung bahwa lebih baik melepas 10 orang yang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan Bambang ini didukung oleh Prof Dr Todung Mulya Lubis, yang menganggap bahwa dalam kasus ini, terdapat indikasi miscarriage of justice atau peradilan sesat.