Pemkot Surabaya Minta Partisipasi Orang Tua agar Kebijakan Jam Malam Sukses
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera memberlakukan jam malam bagi anak usia 18 tahun yang berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Sweeping direncanakan akan dimulai pekan depan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta partisipaasi orang tua dan masyarakat agar kebijakan ini berhasil. Karena itu, kata Eri, Pemkot akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas untuk membantu satuan tugas di setiap RT/RW. Menurut Eri, Satgas tersebut nantinya akan mengawasi sekaligus memberikan edukasi terhadap lingkungan masing-masing.
"Jam malam ini adalah upaya kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota," ujar Eri, dikutip dari lama resmi Pemkot, Sabtu, 28 Juni 2025.
Eri menegaskan peran orang tua sangat pentinh agar kebijakan ini berjalan sukses. Sebab, mereka adalah orang terdekat bagi anak-anak. Dan Pemkot ingin mereka terjaga dengan baik di waktu malam.
Ia mengatakan kebijakan ini dibuat karena banyak anak-anak di bawah umur berkeliaran di luar hingga larut malam. Hal ini, menurut Eri akan rentan terhadap tindakan tidak baik sebab tanpa adanya pengawasan.
"Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi," katanya.
Eri mengungkapkan kebijakan jam malam ini akan difokuskan pada sweeping di ruang publik terbuka, seperti taman dan jembatan. Anak-anak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dijemput dan diantar pulang. Orang tua mereka juga akan didokumentasikan sebagai bentuk peringatan dan edukasi.