Permahi Bilang Vonis Hakim Terhadap Mardani Maming Tak Berdasar, Minta MA Pertimbangkan di PK

Ketum Permahi Fahmi Namakule.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyoroti vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang dinilai tidak berdasar. Hal itu mesti dijadikan rujukan dan pertimbangan oleh MA dalam memutus Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Mardani Maming pada Juni 2024.

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

“Aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule, Senin, 4 November 2024.

Fahmi menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi izin pertambangan yang menjerat Mardani Maming, dari sejak awal kasus tersebut diselidiki dan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga disidangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

“[Kejanggalan itu] Dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm,” terang Fahmi.

Misalnya, lanjut dia, proses penetapan tersangka Mardani Maming terkesan kilat. Kasus tersebut diselidiki KPK pada 9 Juni 2022 dan seminggu kemudian statusnya naik ke tingkat penyidikan. “Tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat  tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti,” tandas Fahmi.

Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka

Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya yang dianggap tergesa-gesa. “Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022,” tukas Fahmi.

Begitu pula ketika disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Fahmi, pertimbangan majelis hakim keliru dalam putusannya karena menerapkan Pasal 93 UU Minerba terhadap Mardani Maming. Padahal, sasaran pasal tersebut hanya untuk pihak yang memegang IUP.

Halaman Selanjutnya
img_title