Permahi Bilang Vonis Hakim Terhadap Mardani Maming Tak Berdasar, Minta MA Pertimbangkan di PK

Ketum Permahi Fahmi Namakule.
Sumber :
  • Istimewa

"Inikan susah jelas-jelas dan terang bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu adalah sebagai kepala daerah yang secara hukum mempunyai tugas untuk mengelola berbagai macam kebijakan administrasi perijinan di daerah itu dan juga dapat mengeluarkan IUP, bukan justru sebagai pemegang IUP,” tegas Fahmi.

AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!

Di sisi lain, hakim mengabaikan SK Bupati yang menjadi inti tuduhan telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun. “Namun, fakta persidangan ini justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis,” ujar Fahmi.

“Seharusnya, apabila secara hukum seluruh poin-poin dakwaan tidak terpenuhi dan kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka konsekuensi dakwaan menjadi prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Fahmi.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

“Kami tentunya akan mengajukan pandangan kami secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) sebagai sahabat peradilan atau amicus Curiae. Langkah ini tentunya sebagai bentuk upaya Permahi dalam mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional, yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia,” pungkas Fahmi.