KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKomisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32 tahun) dalam perkara pembunuhan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

Tiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lantas bagaimana respons PN Surabaya terkait rekomendasi KY itu? "Belum ada keputusan itu," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Selasa, 27 Agustus 2024.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

Suparno mengatakan seperti itu karena sampai saat ini PN Surabaya belum menerima surat tembusan terkait rekomendasi pemecatan Damanik Cs dari KY. Karena itu, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

Namun yang perlu dipahami, kata Suparno, yang memiliki kewenangan untuk memecat hakim ialah Presiden RI atas usulan Mahkamah Agung (MA). Nah, PN Surabaya sendiri masih menunggu putusan dari Presiden soal itu.

Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka

“Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas [MA] maupun KY,” ujar Suparno.

Suparno mengungkapkan, sampai saat ini tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur masih aktif memimpin sidang di PN Surabaya. "Masih bertugas," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title