Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Sidoarjo, VIVA Jatim – Terdakwa kasus memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, Ivan Sugiamto, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025.

img_title Rumah Dieksekusi PN Surabaya Saat Proses Hukum Masih Berjalan, Ini Permintaan Ahli Waris

Dengan busana khas tahanan dan tangan terborgol, Ivan Sugiamto dihadirkan secara langsung didampingi penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto.

Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Maielis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu ialah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana.

img_title Dihukum Bayar Rp104 M Usai Kalah Gugatan Kelola Sampah, Ini Kata Pemkot Surabaya

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut berawal ketika anak terdakwa, EX, dan temannya, D, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung Taruhkan Surabaya pada Oktober 2024.

Saat itu, anak terdakwa hendak menemui korban, ET, yang merupakan siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menyelesaikan persoalan bulliying yang terjadi sebelumnya.

img_title Perkara Pesta Gay Surabaya Mulai Disidangkan, Total 34 Terdakwa Diadili

Saat itu, anak terdakwa ditemui oleh IM, orang tua ET. Di sana, D bertanya maksud dari ET yang menyebut EX dengan anjing pudel.

Anak terdakwa dan korban bertemu langsung setelah para siswa SMA Kristen Gloria 2 keluar. Khawatir terjadi keributan panjang, ibu korban, IM, lantas meminta suaminya, W, agar datang ke sekolah.

Mengetahui itu, pihak anak terdakwa juga menghubungi terdakwa agar datang ke sekolah. Terdakwa yang sejak berangkat sudah tersulut emosi karena mengetahui anaknya dirundung dengan sebutan 'anjing pudel' langsung merangsek ke kerumunan orang di lingkungan SMA Kristen Gloria 2. Ia lalu menemui anaknya dan anak korban.

"Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata, 'Minta maaf. Sujud, sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali'," kata jaksa menceritakan kronologi perkara perundungan tersebut.

Orang tua korban lalu meminta anaknya agar menuruti permintaan terdakwa agar masalah tersebut tidak berbuntut panjang. Keributan sempat terjadi dan antara kedua belah pihak mendatangi pihak SMA Kristen Gloria 2 agar memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Masalah tersebut jadi perhatian karena video saat terdakwa memaksa korban bersujud dan menggonggong viral di media sosial. Hingga kemudian pihak kepolisian menyelidiki perkara tersebut dan akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka dan ditahan. 

Halaman Selanjutnya
img_title