Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Sidoarjo, VIVA Jatim – Terdakwa kasus memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, Ivan Sugiamto, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Dengan busana khas tahanan dan tangan terborgol, Ivan Sugiamto dihadirkan secara langsung didampingi penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto.

Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Maielis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu ialah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana.

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut berawal ketika anak terdakwa, EX, dan temannya, D, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung Taruhkan Surabaya pada Oktober 2024.

Saat itu, anak terdakwa hendak menemui korban, ET, yang merupakan siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menyelesaikan persoalan bulliying yang terjadi sebelumnya.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Saat itu, anak terdakwa ditemui oleh IM, orang tua ET. Di sana, D bertanya maksud dari ET yang menyebut EX dengan anjing pudel.

Anak terdakwa dan korban bertemu langsung setelah para siswa SMA Kristen Gloria 2 keluar. Khawatir terjadi keributan panjang, ibu korban, IM, lantas meminta suaminya, W, agar datang ke sekolah.

Halaman Selanjutnya
img_title