Ivan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa Menggonggong Ditahan Usai Jadi Tersangka
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Ivan Sugiamto alias IS, pengusaha Surabaya yang videonya viral karena memaksa EN, siswa SMA Katolik Gloria 2 meminta maaf dengan bersujud sambil menggonggong, langsung dijebloskan ke ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sebelum dipenjara, IS lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif, baik oleh penyidik kepolisian maupun tim dokter selama kurang lebih tiga jam semenjak dilakukan penangkapan di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada pukul 16.00 WIB, Kamis, 14 November 2024.
"Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan. Dilakukan pemeriksaan dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa tadi rekan rekan sudah lihat langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," ujar Kepala Bidang Kehumasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto.
Pada kesempatan itu, Dirmanto juga menyebut tentang pasal yang dikenakan terhadap IV. Yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," singkatnya.
Kasus ini berawal dari saling ejek antara EN dengan AL, anak IS yang sekolah di SMA Cita Hati beberapa pekan lalu. Saling ejek itu berujung pada terjadinya keributan antara IS dengan keluarga EN di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Video keributan itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang tesebar luas, seorang pria berkemeja putih yang belakangan diketahui adalah IS marah-marah kepada EN. Dengan nada membentak, IS memaksa EN meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong laiknya anjing.