Alasan Pria di Surabaya Cubit Anaknya hingga Viral: agar Disiplin
- Imron/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Pria berkacamata yang viral karena mencubit anaknya berkali-kali di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 3 tahun penjara. Kepada polisi, pria itu mengaku ingin mendisiplinkan anaknya.
"Tersangka merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut," ujar Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty Nainggolan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia mengatakan, aksi mencubit paha yang dilakukan tersangka kepada si bocah ialah agar anaknya tersebut diam. Meski begitu, tindakan orang tua si bocah tetap dianggap melanggar hukum sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan Pasal 80 KHUP tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," lanjutnya.
Rina mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, korban diketahui hiperaktif dan ia ingin mendisiplinkan anaknya dengan cara tersebut. Kata dia, caranya yang salah.
“Namun, tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya juga sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut.