Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat, Polisi: Pengemudi HRV Sudah Ditahan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim - Sebuah mobil SUV merek Honda HRV terlibat kecelakaan dengan sepeda motor dan becak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, pada Kamis, 2 Januari 2025. Akibatnya satu orang meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil HRV sebagai tersangka. Yakni AA, pria berusia 30 tahun asal Sampang, Madura. Sedangkan pemotor atas nama M Irfan dan korban tewas bernama Suparman (58).
"Pengemudi HRV [jadi tersangka]. Sudah ditahan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, Jumat, 3 Januari 2025.
Sebelumnya ia menyebut, insiden maut itu terjadi diduga karena pengemudi mobil sedang berada di bawah pengaruh minum minuman keras sehingga tidak sadar telah menabrak pengemudi becak dan pengendara motor.
Yang bersangkutan kata Suryadi, mengkonsumsi minuman keras di suatu tempat hiburan malam beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," katanya.
AA pun disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.