Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat, Polisi: Pengemudi HRV Sudah Ditahan

Mobil HRV usai terlibat kecelakaan di Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Sebuah mobil SUV merek Honda HRV terlibat kecelakaan dengan sepeda motor dan becak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, pada Kamis, 2 Januari 2025. Akibatnya satu orang meninggal dunia.

Adu Banteng Mobil Grand Max vs Truk Tronton di Tuban, Satu Orang Tewas

Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil HRV sebagai tersangka. Yakni AA, pria berusia 30 tahun asal Sampang, Madura. Sedangkan pemotor atas nama M Irfan dan korban tewas bernama Suparman (58).

"Pengemudi HRV [jadi tersangka]. Sudah ditahan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, Jumat, 3 Januari 2025.

Ada 12 Titik Rawan Konvoi Tahun Baru 2025 di Surabaya, Polisi akan Lakukan Penyekatan

Sebelumnya ia menyebut, insiden maut itu terjadi diduga karena pengemudi mobil sedang berada di bawah pengaruh minum minuman keras sehingga tidak sadar telah menabrak pengemudi becak dan pengendara motor.

Yang bersangkutan kata Suryadi, mengkonsumsi minuman keras di suatu tempat hiburan malam beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi.

Pengendara Mercy Ditahan Usai Ugal-ugalan dan Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya

"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," katanya.

AA pun disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title