Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Peneleh, Dua Pria Ditangkap

Kedua pelaku pengedar narkoba sabu saat diamankan di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

img_title Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,488 gram.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

img_title Kasus Bocah Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Terhadap Asesmen Pelaku

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah HR. Di salah satu kamar, polisi menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan dalam dompet kain berwarna putih di bawah kursi.

"Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka," kata Dodi, Sabtu, 17 Oktober 2026.

img_title 52 Poket Sabu, 2 brankas disita, 17 Orang Direhab: Polisi Buru Pemasok Sabu di Jalan Kunti

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MA. Penyerahan barang itu disebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng.

Menurut Dodi, HR mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

"HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi," ujar Dodi.

Dalam menjalankan aktivitasnya, HR diduga menjual sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli disebut datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.

Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026. Polisi juga mendalami keterangan mengenai keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penjualan tersebut.

HR mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk setiap setengah gram sabu yang terjual habis. Selain keuntungan uang, ia mengaku bisa mengonsumsi sabu tanpa harus membayar secara terpisah.

"Untuk mendapatkan untung lebih banyak, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan," kata Dodi.

Halaman Selanjutnya
img_title