Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat, Polisi: Pengemudi HRV Sudah Ditahan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," urainya.
Peristiwa kecelakaan maut itu bermula ketika mobil HRV melaju dari arah selatan atau Darmo menuju Tegalsari. Sesampai di depan kantor Bank Jatim di Basuki Rahmat, mobil tersebut kemudian menabrak becak yang dikayuh Suparman.
Diduga panik, mobil tersebut malah tancap gas dan berbelok ke kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditunggangi M Irfan dan temannya. Kedua penumpang terpental, sementara motor mereka tersangkut di kolong depan mobil.
Mobil tersebut kemudian berhenti setelah menyeret motor sejauh 50 meter. "Mobil nabrak becak dulu di sisi kiri. Becak di sisi kiri, bukan sedang menyeberang. Habis nabrak, belok ke kanan dan nabrak motor," kata saksi mata, MZ, kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkapkan, nomor polisi mobil HRV ternyata tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut. Surat Izin Mengemudi (SIM) si pengemudi juga kedaluarsa.
Saat kejadian, pelat nomor HRV tersebut ialah M A DIT. Namun, ternyata pelat nomor yang asli ada di dalam kabin mobil tersebut, yakni L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Surabaya. "Itu enggak boleh [menggunakan nomor polisi palsu]," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dikonfirmasi wartawan.
Namun, lanjut Arif, setelah dicek, STNK dan TNKB mobil tersebut ada dan sesuai. Cuma, saat dipakai pelat nomor yang dipakai tidak sesuai. Pengemudi mobil masih dalam pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.