Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat, Polisi: Pengemudi HRV Sudah Ditahan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim - Sebuah mobil SUV merek Honda HRV terlibat kecelakaan dengan sepeda motor dan becak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, pada Kamis, 2 Januari 2025. Akibatnya satu orang meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil HRV sebagai tersangka. Yakni AA, pria berusia 30 tahun asal Sampang, Madura. Sedangkan pemotor atas nama M Irfan dan korban tewas bernama Suparman (58).
"Pengemudi HRV [jadi tersangka]. Sudah ditahan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, Jumat, 3 Januari 2025.
Sebelumnya ia menyebut, insiden maut itu terjadi diduga karena pengemudi mobil sedang berada di bawah pengaruh minum minuman keras sehingga tidak sadar telah menabrak pengemudi becak dan pengendara motor.
Yang bersangkutan kata Suryadi, mengkonsumsi minuman keras di suatu tempat hiburan malam beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," katanya.
AA pun disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," urainya.
Peristiwa kecelakaan maut itu bermula ketika mobil HRV melaju dari arah selatan atau Darmo menuju Tegalsari. Sesampai di depan kantor Bank Jatim di Basuki Rahmat, mobil tersebut kemudian menabrak becak yang dikayuh Suparman.
Diduga panik, mobil tersebut malah tancap gas dan berbelok ke kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditunggangi M Irfan dan temannya. Kedua penumpang terpental, sementara motor mereka tersangkut di kolong depan mobil.
Mobil tersebut kemudian berhenti setelah menyeret motor sejauh 50 meter. "Mobil nabrak becak dulu di sisi kiri. Becak di sisi kiri, bukan sedang menyeberang. Habis nabrak, belok ke kanan dan nabrak motor," kata saksi mata, MZ, kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkapkan, nomor polisi mobil HRV ternyata tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut. Surat Izin Mengemudi (SIM) si pengemudi juga kedaluarsa.
Saat kejadian, pelat nomor HRV tersebut ialah M A DIT. Namun, ternyata pelat nomor yang asli ada di dalam kabin mobil tersebut, yakni L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Surabaya. "Itu enggak boleh [menggunakan nomor polisi palsu]," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dikonfirmasi wartawan.
Namun, lanjut Arif, setelah dicek, STNK dan TNKB mobil tersebut ada dan sesuai. Cuma, saat dipakai pelat nomor yang dipakai tidak sesuai. Pengemudi mobil masih dalam pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.