Negara Gagal Dapat Rp75 T Imbas PPN Batal Naik, DJP: Kita Maksimalkan yang Lain
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah telah menetapkan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen dibatalkan dan hanya berlaku bagi barang mewah. Akibatnya, potensi penerimaan negara sebesar Rp75 Triliun gagal didapatkan.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari sumber lain, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Kita maksimalkan yang lain, saya kalau dari sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi, bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini,” ujar Suryo dikutip dari VIVA, Jumat, 3 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun, dari PPN (12 persen)," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.