Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lebih Berkeadilan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kebijakan pemerintah yang akan menaikkan PPN sebesar 12 persen masih menjadi pro-kontra, baik di kalangan masyarakat maupun politisi. Kenaikan PPK 12 persen ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Kendati begitu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai bahwa kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Tentu juga dengan memperhatikan aspek aspirasi masyarakat.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan pajak, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.
"Kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa," ungkapnya, dikutip dari VIVA, Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, kebijakan PNN naik 1% tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata, yang membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.
"Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tambah Vaudy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengemukakan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.
Tujuan utama kebijakan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing yang dapat memperkuat perekonomian domestik, serta menggantikan tren penurunan penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang telah lama menjadi kendala dalam pencapaian target penerimaan negara.
"Kebijakan pajak tujuannya untuk menarik investasi asing dan untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan," kata Prianto.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 1% tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi yang lebih rentan.