Sidak Mamin di Kota Mojokerto, Ditemukan Makanan Terindikasi Mengandung Boraks

Wali Kota Mojokerto saat sidak mamin
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta uji sampel makanan dan minuman (mamin) di swalayan menjelang lebaran 2025. Hasilnya, ditemukan makanan terindikasi mengandung boraks dan kemasan produk rusak. 

Polres Tuban Siagakan Personel di 2 Lokasi Rawan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2025

Sidak ini dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Pusputasari. Ia didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Ani Wijaya dan Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berncana (Dinkes PPKB) dr Farida Mariana. Juga hadir perwakilan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sidoarjo. 

Rombongan mengawali sidak ke Sanrio di Jalan Raya Bhayangkara, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto mulai pukul 08.30 WIB. Kemudian berlanjut ke Superindo. 

Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Blitar dari Berbagai Merek

“Tadi ada beberapa temuan kemasan bahan makan yang rusak (penyok) dan terbuka. Maka, kita berikan saran kepada pengelola agar dilakukan penarikan dan tidak lagi dipajang,” kata Ika puspitasari yang akrab disapa Ning Ita kepada wartawan usai sidak, Kamis, 20 Maret 2025. 

Ia menyebut, tim menemukan 3 produk makanan terindikasi mengadung boraks setelah dilakukan uji sampel. Itu ditemukan pada 2 rambak dan 1 keripik ceker kemasan plastik di Sanrio. 

Semburan Gas Muncul dari Sumur Bor di Bojonegoro, Satu Orang Terluka

“Dari beberapa bahan makanan kita lakukan sampling dan uji atas kandungan formalin dan boraks. Ditemukan 3 produk makanan siap komsumsi yang terindikasi kandungan boraksnya melebihi maksimal yang diperbolehkan untuk dikomsumsi manusia,” ungkap Ning Ita. 

Ning Ita mengimbau, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dan waspada ketika membeli jajanan agar terhindar dari zat makanan berbahaya menjelang lebaran 2025. “Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk parsel harus dicek izin edar, BPOM, label halal jika muslim dan expired (masa kadaluwarsa),” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title