Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal Dilakukan, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- BPMI Setpres
Jakarta, VIVA Jatim – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen untuk seluruh barang dan jasa batal dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
"Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12, jadi tetap 11 persen," sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan, dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen pada 2025, Tarif Naik Jadi 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah" https://www.viva.co.id/bisnis/1785958-sri-mulyani-tegaskan-ppn-tetap-11-persen-pada-2025-tarif-naik-jadi-12-persen-cuma-buat-barang-mewah