PPN 12 Persen di Tahun 2025 untuk Barang Mewah

Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • Antara/Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal Dilakukan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menkeu menyebut, sampai saat ini sejumlah diskusi terkait hal itu masih terus dilakukan pemerintah, dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.

"Kami sedang memformulasikan lebih detil, karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.

Daftar Barang-Jasa yang Kena dan Bebas Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

"Beberapa diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," ujarnya. 

Sri Mulyani mengaku masih menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan akan segera mengumumkan keseluruhan paketnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sri Mulyani Ingatkan Perang Dagang Jilid 2 Donald Trump

Dia mengaku, terdapat sejumlah aspirasi yang meminta agar PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu. Dia memastikan, pemerintah pun akan konsisten untuk menerapkan azas keadilan, karena menyangkut pelaksanaan undang-undang, aspirasi masyarakat, serta keadaan ekonomi dan kondisi kesehatan APBN. 

"Sehingga kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," kata Menkeu.

Halaman Selanjutnya
img_title