UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran UMK di 38 Daerah Jatim
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 naik 6,5 persen berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan. Kenaikan ini akan menjadi patokan di tingkat kabupaten/kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 dan perintah pemerintah pusat. Setelah ditetapkan maka, pemerintah kabupaten/kota sudah mempunyai patokan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di daerah masing-masing di Jatim.
"Ini akan jadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten, dewan pengupahan di kabupaten/kota, [dalam] menyusun UMK-nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi," ujar Adhy, Rabu, 11 Desember 2024.
Setelah ditetapkan kenaikan UMP Jatim 6,5 persen, berikut kisaran upah minimum kabupaten/kota di 38 daerah Jawa Timur:
1. Surabaya Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.093