UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran UMK di 38 Daerah Jatim

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 naik 6,5 persen berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan. Kenaikan ini akan menjadi patokan di tingkat kabupaten/kota.

Ikhtiar Khofifah Raih Berkah Ramadan, Salat Malam Berjamaah hingga Lomba Masak Bandeng

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 dan perintah pemerintah pusat. Setelah ditetapkan maka, pemerintah kabupaten/kota sudah mempunyai patokan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di daerah masing-masing di Jatim.

"Ini akan jadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten, dewan pengupahan di kabupaten/kota, [dalam] menyusun UMK-nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi," ujar Adhy, Rabu, 11 Desember 2024.

Pj Gubernur Jatim Kenang Kata-kata Bendum Demokrat Renville Antonio

Setelah ditetapkan kenaikan UMP Jatim 6,5 persen, berikut kisaran upah minimum kabupaten/kota di 38 daerah Jawa Timur:

1. Surabaya Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136

Pj Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.093

Halaman Selanjutnya
img_title