15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 15 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terima 240 Gugatan Pilkada, MK: Tak Ada yang Bisa Pengaruhi Putusan Hakim

"Sudah ada 15, terakhir tadi Sumenep," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu 11 Desember 2024.

Menurut Umam, penambahan daerah yang mengajukan permohonan ke MK masih kemungkinan akan terjadi, karena KPU Jatim terus memantau perkembangan permohonan perkara.

Paslon Bupati Lamongan Ghofur-Firosya Ajukan Gugatan Pilkada Ke MK

"Kita masih terus memantau apakan nanti ada penambahan atau ngak," ujarnya.

Umam juga menjelaskan bahwa sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHP Pilkada Jatim pasti akan diterima, namun apakah perkara tersebut diteruskan untuk disidangkan atau ditolak, bergantung pada keputusan sidang pertama.

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, TPP Serukan Semua Pihak Kembali Bersatu

"Karena kalau MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu  diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan," kata dia.

Beberapa alasan yang dapat mempengaruhi keputusan MK, menurut Umam, termasuk apakah permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title