15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 15 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP Jawa Timur Hormati Putusan MK soal Pilgub Jatim

"Sudah ada 15, terakhir tadi Sumenep," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu 11 Desember 2024.

Menurut Umam, penambahan daerah yang mengajukan permohonan ke MK masih kemungkinan akan terjadi, karena KPU Jatim terus memantau perkembangan permohonan perkara.

Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

"Kita masih terus memantau apakan nanti ada penambahan atau ngak," ujarnya.

Umam juga menjelaskan bahwa sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHP Pilkada Jatim pasti akan diterima, namun apakah perkara tersebut diteruskan untuk disidangkan atau ditolak, bergantung pada keputusan sidang pertama.

KPU Kota Blitar Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Bambang-Bayu

"Karena kalau MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu  diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan," kata dia.

Beberapa alasan yang dapat mempengaruhi keputusan MK, menurut Umam, termasuk apakah permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title