15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 15 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kota Blitar Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Bambang-Bayu

"Sudah ada 15, terakhir tadi Sumenep," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu 11 Desember 2024.

Menurut Umam, penambahan daerah yang mengajukan permohonan ke MK masih kemungkinan akan terjadi, karena KPU Jatim terus memantau perkembangan permohonan perkara.

Tim Khofifah-Emil Sebut Bukti yang Dibawa Tim Risma-Gus Han Tak Valid dan Kabur

"Kita masih terus memantau apakan nanti ada penambahan atau ngak," ujarnya.

Umam juga menjelaskan bahwa sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHP Pilkada Jatim pasti akan diterima, namun apakah perkara tersebut diteruskan untuk disidangkan atau ditolak, bergantung pada keputusan sidang pertama.

Respons Rocky Gerung soal MK Hapus Ambang Batas Capres: Salam Akal Sehat!

"Karena kalau MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu  diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan," kata dia.

Beberapa alasan yang dapat mempengaruhi keputusan MK, menurut Umam, termasuk apakah permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title