Kriteria Kegawatdaruratan yang Dijamin oleh JKN-BPJS Kesehatan di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengharuskan setiap peserta untuk melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), asalkan kondisi tersebut memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria tersebut antara lain meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, serta kondisi penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan situasi yang memerlukan tindakan medis segera.
"Kondisi gawat darurat ini harus ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Jadi, kondisi gawat darurat tidak bisa hanya berdasarkan asumsi peserta," ujar Janoe, Rabu, 11 Desember 2024.
Janoe juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Pelayanan kesehatan akan dijamin sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
"Program JKN bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Semua jenis pelayanan kesehatan akan dijamin sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku," tambahnya.