Ikuti Alur Layanan Kesehatan, Peserta JKN Bisa Dilayani di Rumah Sakit
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Total 278 juta jiwa penduduk Indonesia telah mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sementara di Kabupaten Gresik ada sekitar 1,3 juta jiwa. Informasi kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik sampai dengan 1 Januari 2025 segmen PBPU Pemda 279.285 jiwa, segmen PBI JKN 509.182 jiwa, segmen BP 21.326 jiwa dam segmen PBPU 142.031 jiwa.
Program JKN memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan layanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
"Untuk mengakses layanan JKN, peserta agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,” terangnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Sedangkan untuk alur pelayanan kesehatan lanjut Janoe, peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.
“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.
Janoe menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.
“Ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksana di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat,” terang Janoe.
Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani.