Situbondo Siapkan Lowongan Outsourcing untuk 600 Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Yusuf Rio Wahyu Prayogo Bupati Situbondo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Sumber :
  • Antara

Situbondo, VIVA Jatim –Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah mempersiapkan solusi berupa lowongan kerja outsourcing bagi sekitar 600 tenaga honorer yang terpaksa diberhentikan akibat adanya peraturan pemerintah pusat yang mengharuskan pemutusan hubungan kerja.

img_title Situbondo-Serang Teken MoU, Wisata Sejarah Anyer-Panarukan Digagas

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayago, menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo karena tidak dapat mempertahankan sekitar 600 tenaga honorer yang harus dirumahkan.

“Dengan berat hati, kami sudah berupaya ke provinsi dan Jakarta untuk mempertahankan mereka, namun sayangnya tidak berhasil,” ujar Rio, sapaannya, kepada wartawan usai memimpin apel pagi di halaman Pemkab Situbondo, Senin 28 April 2025.

img_title Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya

Rio menjelaskan bahwa dari 600 tenaga honorer yang diberhentikan, sekitar 300 di antaranya adalah honorer guru, 200 orang tenaga teknis yang telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, serta 100 tenaga honorer lainnya.

“Anggaran kami memang sudah tersedia, namun jika digunakan, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi kami harus mengikuti peraturan yang ada,” terang Rio, seperti dilansir Antara.

img_title Setahun Mas Rio dan Mba Ulfi, Bawa Situbondo Naik Kelas

Bupati juga menyampaikan permintaan maaf kepada ratusan honorer yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja tersebut. Ia berjanji akan membuka peluang lowongan kerja untuk tenaga outsourcing dengan prioritas bagi tenaga honorer yang terdampak.

“Selain membuka peluang untuk outsourcing, kami juga siap memberikan bantuan permodalan bagi mereka yang ingin berwirausaha, sehingga mereka tidak akan kami biarkan begitu saja,” tambah Rio.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemberhentian sekitar 600 tenaga honorer di Pemkab Situbondo ini disebabkan oleh masa kerja yang kurang dari dua tahun dan tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).