Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat

Konferensi pers terkait putusan terhadap oknum PNS
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – RP (34), Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek bugil bersama honorer, IA (40), berujung dipecat. 

img_title Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya

Sanksi pemecatan yang dijatuhkan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendisiplinkan pegawai nakal di lingkungan pemerintahan.

“Berdasarkan keputusan bupati, saudari RP dijatuhi hukuman disipilin berat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata saat konferensi pers, Jumat, 19 September 2024. 

img_title Lakukan Pelanggaran Berat, 4 Anggota Polres Blitar Dipecat

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana rekomendasi majelis ad hoc setelah melaksanakan sidang disiplin terhadap RP. RP dinyatakan terbukti melanggar pasal 8 Ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Dijatuhi sanksi disiplin berat karena dampaknya sudah mengarah ke negara. Berita-berita tersebut tidak hanya di daerah, tapi juga sampai ke berita nasional dan sampai di Komisi ASN,” ungkap Tatang. 

img_title Bupati Arifin Serahkan SK CPNS-PPPK: Jadi Duta Pembangunan Trenggalek

Menurut Tatang, KASN memberikan atensi untuk segera melakukan tindakan. Setelah melakukan pemrosesan, PR dinyatakan dijatuhi hukuman disiplin berat yang dilakukan dengan hormat.

Surat keputusan hukuman disiplin berat juga sudah dikirim dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP pada 13 September 2024. Namun, Tatang juga mengatakan, RP masih diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja.

“Kita juga memberikan hak-haknya untuk melakukan upaya banding selama 14 hari kerja,” tandasnya. 

Tatang menegaskan, dengan pemecatan ini RP tak akan mendapat uang pensiun.Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun. 

Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.

Meski demikian, ibu dua anak ini masih bisa mendapat THT (Tabungan Hari Tua). ’’Berapa besarannya? Tergantung seberapa banyak yang ada di Taspen,’’ beber Tatang

Sekertaris Daerah Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko menyampaikan, keputusan melakukan pemecatan sebagai bentuk menjaga marwah pemerintahan. ’’Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,’’ katanya. 

Ia menghormati apabila RP menempuh upaya banding. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari RP. 

’’Kami sangat menghormati hak-hak saudara RP untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan ASN. Kami tidak akan menghalang-halangi. Dan kami sangat menghargai untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya. Nanti akan dibuktikan apakah keputusan yang dibuat pemda cacat, sehingga putusan ini bersifat final,” pungkas Teguh.

Halaman Selanjutnya
img_title