Honorer Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Kepala BKN

Ilustrasi Pelantikan PPPPK.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, memberikan penjelasan terkait polemik efisiensi anggaran yang berdampak pada status tenaga honorer dan non-ASN di pemerintahan.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Ia menegaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran, pemerintah akan lebih fokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi atas masalah tenaga honorer.

Zudan memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK, meskipun ada upaya efisiensi anggaran. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan merekrut tenaga honorer baru.

img_title Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya

"Dengan adanya efisiensi ini, anggaran harus difokuskan pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari YouTube Metro TV pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Selain itu, Zudan juga menyatakan bahwa penggunaan tenaga ahli di pemerintahan akan dibatasi. Hal ini juga berlaku untuk pengangkatan staf khusus, baik yang bekerja langsung dengan kepala daerah maupun yang ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah, menurutnya, akan lebih selektif dalam hal ini.

img_title Sekretariat DPRD Jatim Berencana Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Transportasi Umum bagi Pegawai

"Pengangkatan staf khusus sebaiknya tidak dilakukan jika daerah tidak memiliki anggaran yang mencukupi," tambah Zudan.

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat respons positif dari banyak kepala daerah. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu karena tidak lagi dibebani dengan kewajiban mengangkat staf khusus, yang sebelumnya menjadi tekanan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Banyak kepala daerah yang menghubungi saya dan menyampaikan bahwa mereka setuju dengan kebijakan ini. Mereka merasa lebih leluasa dalam mengelola anggaran daerah dengan lebih tepat sasaran," ujar Zudan.

Namun, Zudan juga mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak kepala daerah, ada pihak-pihak yang masih berharap dapat diangkat sebagai staf khusus. Ia mengatakan,

"Ada yang bertanya, 'Pak, bagaimana dengan saya yang ingin diangkat sebagai staf khusus?' Respons seperti ini memang beragam, tetapi inti kebijakan ini tetap sama, yaitu fokus pada penyelesaian PPPK dan menghindari belanja pegawai baru yang tidak mendesak."

Halaman Selanjutnya
img_title