Honorer Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Kepala BKN
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, memberikan penjelasan terkait polemik efisiensi anggaran yang berdampak pada status tenaga honorer dan non-ASN di pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran, pemerintah akan lebih fokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi atas masalah tenaga honorer.
Zudan memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK, meskipun ada upaya efisiensi anggaran. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan merekrut tenaga honorer baru.
"Dengan adanya efisiensi ini, anggaran harus difokuskan pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari YouTube Metro TV pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Selain itu, Zudan juga menyatakan bahwa penggunaan tenaga ahli di pemerintahan akan dibatasi. Hal ini juga berlaku untuk pengangkatan staf khusus, baik yang bekerja langsung dengan kepala daerah maupun yang ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah, menurutnya, akan lebih selektif dalam hal ini.
"Pengangkatan staf khusus sebaiknya tidak dilakukan jika daerah tidak memiliki anggaran yang mencukupi," tambah Zudan.
Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat respons positif dari banyak kepala daerah. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu karena tidak lagi dibebani dengan kewajiban mengangkat staf khusus, yang sebelumnya menjadi tekanan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).