Calon Jamaah Haji di Madiun Diminta Lunasi Biaya Haji Sebelum 14 Maret
- Humas PPIH Debarkasi Surabaya
Madiun, VIVA Jatim –Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun mengimbau calon jamaah haji (CJH) untuk segera mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.
Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, pada Jumat 14 Februari 2025 di Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa tahun ini Kota Madiun mendapat jatah haji sebanyak 211 kursi, yang terdiri dari 148 jamaah reguler, 5 jamaah lansia, dan 58 jamaah cadangan.
"Dari jumlah tersebut, 195 jamaah telah dinyatakan memenuhi istitoah kesehatan dan berhak melunasi biaya haji," ujarnya dilansir dari Antara.
Sesuai dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, pelunasan BIPIH untuk jamaah haji reguler dimulai pada 14 Februari dan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Calon jamaah haji dari Kota Madiun masuk dalam embarkasi Surabaya, dengan besaran BIPIH yang harus dibayarkan sebesar Rp60.955.751.
"Biaya tersebut mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menunaikan ibadah haji," kata Zainut.
Bagi calon jamaah yang belum memenuhi istitoah kesehatan, yang merupakan salah satu syarat untuk pelunasan BIPIH, diharapkan segera memperbaiki kondisi kesehatan mereka agar bisa mengikuti ibadah haji tahun ini.
Selain itu, Kemenag Kota Madiun juga mengingatkan kepada seluruh calon jamaah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Hal ini penting karena ibadah haji tidak hanya membutuhkan kesiapan rohani, tetapi juga kondisi fisik yang prima agar dapat menjalani ibadah dengan lancar.