Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Satreskoba Polres Lamongan berhasil membekuk salah seorang pelaku pengedar narkoba berinisial KAR di wilayah Kecamatan Paciran. KAR yang masih berstatus mahasiswa ditangkap pada Senin 10 Februari 2025, lalu.

3 Korban Kebakaran Cafe dan Homestay di Lamongan Dibawa ke RSUD Soegiri untuk Identifikasi

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko melalui Kasihumas IPDA M Hamzaid mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba itu berawal saat petugas Satreskoba Polres Lamongan sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran.

Saat itu, petugas menerima laporan adanya tempat yang diduga digunakan untuk peredaran sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga pukul 16.00 WIB dan menuju ke sebuah bengkel las di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. 

Minibus yang Dikendarai Pelajar Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Tiga Orang Luka

"Di lokasi tersebut petugas kemudian mendapati seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang telah dilaporkan. Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan," kata Hamzaid.

Dis mengatakan, pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat digeledah, petugas juga menemukan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan adalah satu klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disimpan didalam bungkus bekas rokok, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit HP

Polres Lamongan dan TNI AD Bakar Arena Sabung Ayam di Tengah Sawah

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut dan terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.