5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 18 TKP Berhasil Ditangkap, 2 Residivis

Kasatreskrim Polres Lamongan saat menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 5 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Lamongan. Dari 5 tersangka yang diamankan 2 di antaranya merupakan residivis.

img_title Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Perkuat Industri di Timur Indonesia

Dua pelaku residivis yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SH dan KH, sedangkan tiga pelaku lainnya A, RH, BS. Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, lima pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lamongan. Lima pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci motor.

img_title Antusias Ratusan Pengasuh Pondok Ikuti Workshop Kepesantrenan di Pesantrennya Kiai Imjaz

Setelah itu mereka kemudian menjual hasil curiannya itu melalui penanda dengan cara menghubungi dan kasus pencurian di 18 TKP itu dilakukan dalam kurun waktu selama satu bulan.

"Kasus curanmor itu berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga kami berhasil menangkap pelaku yang beraksi di 18 lokasi tersebut," kata Rizky, Jumat 24 Januari 2025.

img_title Wagub Emil Sebut 600-an Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

Rizky mengatakan, kasus ini masih dikembangkan apakah 5 pelaku ini merupakan pelaku curanmor lintas kabupaten. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit motor, kunci T yang sudah dimodifikasi dan jaket.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun dan untuk penanda 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun," pungkasnya.