Bejat, Ayah di Lamongan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan

ND saat diamankan polisi
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang ayah berinisial ND (51) asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatannya itu kini korban hamil empat bulan.

Bejat, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Usai Cabuli Muridnya Sebanyak Dua Kali

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, kasus pencabulan yang melibatkan gadis berusia 17 tahun itu, terbongkar setelah nenek korban memberitahu orang tua korban jika korban telah kehamilan.

Korban mengaku ke orang tuanya, jika aksi bejat itu dilakukan oleh ayah tirinya. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Dan dari pemeriksaan bidan desa itu korban sudah hamil masa empat bulan. 

Wafat di Usia 94 Tahun, Mahfud MD Kenang Sosok Almarhumah Ibunda Tercinta

"Korban mengaku ke orang tuannya jika yang melakukan persetubuhan tersebut adalah ayah tirinya," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 9 kali di dalam kamar istrinya. Dan aksi itu dilakukan saat sang istri tidak berada dirumah. 

Mengenal Immigration Lounge dan Autogate, Inovasi Pelayanan Imigrasi yang Baru Diresmikan

"Pelaku meminta korban untuk memijatnya dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.