Bejat, Ayah di Lamongan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan

ND saat diamankan polisi
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang ayah berinisial ND (51) asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatannya itu kini korban hamil empat bulan.

Safari Ramadhan Bersama Kapolri, Gubernur Jatim: Upaya Jaga Sinergitas dan Stabilitas Nasional

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, kasus pencabulan yang melibatkan gadis berusia 17 tahun itu, terbongkar setelah nenek korban memberitahu orang tua korban jika korban telah kehamilan.

Korban mengaku ke orang tuanya, jika aksi bejat itu dilakukan oleh ayah tirinya. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Dan dari pemeriksaan bidan desa itu korban sudah hamil masa empat bulan. 

Sidak Mamin di Kota Mojokerto, Ditemukan Makanan Terindikasi Mengandung Boraks

"Korban mengaku ke orang tuannya jika yang melakukan persetubuhan tersebut adalah ayah tirinya," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 9 kali di dalam kamar istrinya. Dan aksi itu dilakukan saat sang istri tidak berada dirumah. 

Polres Tuban Siagakan Personel di 2 Lokasi Rawan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2025

"Pelaku meminta korban untuk memijatnya dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.