Trenggalek Jadi Lokasi PLTSa, Pemkab Terima PAD Rp1,25 Miliar
- Prokopim Kabupaten Trenggalek
Trenggalek, VIVA Jatim –Penanganan sampah masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan dunia usaha. Kabupaten Trenggalek dipilih sebagai lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern oleh PT Concentrix Industries Indonesia. Melalui skema sewa lahan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,25 miliar.
Diketahui PT Concentrix Industries Indonesia menyewa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Pogalan, yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas produksi energi hingga 35 Megawatt.
Penandatanganan perjanjian sewa lahan berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Jumat, 13 Juni 2025. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya.
PT Concentrix Industries Indonesia menyewa lahan selama 30 tahun. Pembayaran sewa dilakukan per 10 tahun. Yang menarik, pembayaran untuk 10 tahun pertama langsung mereka lunasi di muka.
"Hari ini kami menandatangani perjanjian sewa lahan. Kontraknya 30 tahun, dibagi per 10 tahun. Mereka langsung membayar penuh untuk 10 tahun pertama," ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kemarin, Jum'at, 13 Juni 2025.
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini menerangkan proyek ini tidak hanya sekadar investasi. Melainkan solusi jangka panjang bagi masalah pengelolaan sampah di Trenggalek. Isu sampah kini menjadi perhatian nasional, bahkan Presiden Prabowo membentuk tim khusus penanganannya.
"Selain nilai sewanya, kami fokus pada solusi limbah yang lebih ramah lingkungan. Setelah investasi mereka balik modal, kami bisa membahas peluang golden share untuk pemerintah daerah," terangnya.