Tenaga Honorer Bisa Gagal Menjadi PPPK Meski Lolos Seleksi, Ini Penyebabnya

PPPK Guru Formasi 2022 mendapat SK.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim –Banyak tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan alasan utamanya tentu saja berkaitan dengan kesejahteraan, khususnya dalam hal gaji. 

Tak Usah Galau, Segini Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Gaji yang diterima oleh tenaga honorer jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji yang diperoleh oleh PPPK. Kesejahteraan adalah hal yang diinginkan setiap orang, dan menjadi PPPK dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan taraf hidup.

Untuk menjadi seorang PPPK, tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes seleksi. Dalam proses seleksi ini, jika seorang peserta gugur di salah satu tahap ujian, maka ia akan gugur secara keseluruhan.

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Pemerintah telah melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara besar-besaran, yang tentu saja meningkatkan peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK.

Namun demikian, meskipun peluang semakin besar, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos dan menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji yang lebih baik.

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Mundur hingga 3 Januari 2025, Ini Sebabnya

Meskipun sudah lolos tes seleksi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang honorer gugur, bahkan setelah dinyatakan lolos. Berikut adalah beberapa faktor tersebut:

  1. Memasuki Usia Pensiun
  2. Tidak Memiliki Ijazah
  3. Sedang Berproses Menjadi ASN.
  4. Tidak Aktif Bekerja
  5. Tidak Direkomendasikan
  6. Meninggal Dunia
  7. Pernah Dipidana dengan Masa Kurungan Lebih dari 2 Tahun
  8. Ketangkap Melakukan Kecurangan.
  9. Pernah Terlibat dalam Partai Politik
Halaman Selanjutnya
img_title