Tak Usah Galau, Segini Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Surabaya, VIVA Jatim –hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan, dan tenaga honorer akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK untuk posisi penuh waktu dan paruh waktu pada Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan mereka yang mengalami sejumlah kondisi tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu:
- Peserta seleksi yang tidak lolos perangkingan tetapi telah mengikuti tes hingga tahap akhir.
- Honorer di daerah yang tidak memiliki anggaran untuk mengangkat PPPK penuh waktu.
- Tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun tetapi belum terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Meskipun diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer tidak perlu khawatir. Terdapat kesempatan untuk beralih ke status PPPK penuh waktu melalui beberapa tahap seleksi dan evaluasi.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat evaluasi kinerja serta ketentuan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing akan berkesempatan untuk mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Selain pengangkatan yang dapat berlanjut ke PPPK penuh waktu, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu juga akan menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga